"Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."
Pasal 7 ayat 3: "Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."
Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 11 ayat 1: "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
- jangka waktu pendirian;
- d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
- cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
- penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Pasal 18 ayat 2:" Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina."
Pasal 21 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."
Pasal 21 ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."
Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):" Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."
Pasal 26 ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."
Pasal 28 ayat 1: "Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar."
- keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
0 komentar:
Posting Komentar