
Awal
Berdirinya Ikatan Notaris Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan
Hindia Belanda. Semakin berkembangnya peran notaris dan bertambahnya
jumlah notaris mendorong para notaris di Indonesia mendirikan suatu
organisasi
perkumpulan bagi para notaris Indonesia.
Perkumpulan yang didirikan pada awalnya hanya ditujukan bagi ajang
pertemuan dan bersilaturahmi antara para notaris yang menjadi
anggotanya. Pada waktu itu perkumpulan satu-satunya bagi notaris
Indonesia adalah 'de-Nederlandsch-Indische
Notarieële Verëeniging', yang didirikan di Batavia (sekarang Jakarta)
pada tanggal 1 Juli 1908 (menurut anggaran dasar ex Menteri Kehakiman
pada tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6).
Verëeniging ini berhubungan erat dengan 'Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederland en zijne Koloniën' dan 'Broederschap der Notarissen'
di Negeri Belanda, dan diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon)
dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September
1908 Nomor 9. Mula-mula sebagai para pengurus perkumpulan ini adalah
beberapa orang notaris berkebangsaan Belanda yaitu L.M. Van Sluijters,
E.H. Carpentir Alting, H.G. Denis, H.W. Roebey dan W. an Der Meer.
Anggota perkumpulan tersebut pada waktu itu adalah para notaris dan
calon notaris Indonesia (pada waktu itu Nederlandsch Indië).
Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka para notaris Indonesia
yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut, dengan diwakili oleh
seorang pengurus selaku ketuanya, yaitu Notaris Eliza Pondaag,
lalu mengajukan permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan suratnya tanggal 17 November 1958 untuk
mengubah anggaran dasar (statuten) perkumpulan itu.
Maka dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4
Desember 1958 No. J.A. 5/117/6 perubahan anggaran dasar perkumpulan
dinyatakan telah sah dan sejak hari diumumkannya anggaran dasar tersebut
dalam Tambahan Berita Negara Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19,
nama perkumpulan 'Nederlandsch-Indische Notarieële Verëeniging' berubah menjadi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
yang mempunyai tempat kedudukan di Jakarta dan hingga saat ini masih
merupakan satu-satunya perkumpulan bagi notaris di Indonesia.
Hal ini juga dikuatkan oleh PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK
INDONESIA Nomor 009-014/PUU-III/2005 tanggal 13 September 2005 atas
perkara: "Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945", yang menyatakan bahwa IKATAN NOTARIS INDONESIA
adalah organisasi Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum dan
merupakan wadah tunggal bagi Notaris di seluruh Indonesia.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi anggota ke–66 dari Organisasi
Notaris Latin International (International Union of Latin Notaries -
UINL) pada tanggal 30 Mei 1997 di Santo Dominggo, Dominica