.

 photo 3notarius_zps8e90a0fa.jpg

notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat tempat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat yang disegani Read More

 photo 2edit_zps857d533c.jpg

Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Awal Berdirinya dimulai sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Perkumpulan yang didirikan pada awalnya hanya ditujukan bagi ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para notaris yang menjadi anggotanya. Pada waktu itu perkumpulan satu-satunya bagi notaris Indonesia adalah 'de-Nederlandsch-Indische Notarieële Verëeniging', yang didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 1 Juli 1908 Read More

 photo g_zpsa14af6f5.jpg
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 September 2014

Kedudukan Seorang Notaris

Seorang notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat tempat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat yang disegani, namun saat ini kedudukannya agak disalahmengerti oleh kebanyakan orang. Mungkin hal tersebut disebabkan oleh tindakan dan perilaku para notaris itu sendiri.

Pertama-tama yang perlu diketahui bahwa notaris di Indonesia mempunyai fungsi yang berbeda dengan notaris di Negara-negara Anglo-Saxon notary public seperti Singapura, Amerika dan Australia, karena Indonesia menganut sistem hukum Latin/Continental. 

Notaris Latin berkarakteristik utama dimana ia menjalankan suatu fungsi yang bersifat publik. Diangkat oleh Pemerintah dan bertugas menjalankan fungsi pelayanan public dalam bidang hukum, dengan demikian ia menjalankan salah satu bagian dalam tugas negara. Seorang notaris diberikan kuasa oleh Undang-Undang untuk membuat suatu akta memiliki suatu nilai pembuktian yang sempurna dan spesifik. Oleh karena kedudukan notaris yang independent dan tidak memihak, maka akta yang dihasilkannya merupakan simbol kepastian dan jaminan hukum yang pasti. Dalam system hukum latin notaris bersifat netral tidak memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Itu sebabnya seorang notaris dalam menjalankan tugasnya tidak bisa didikte oleh kemauan salah satu pihak sehingga mengabaikan kepentingan pihak lainnya (meskipun sungguh sangat disesalkan bahwa sekarang banyak notaris yang mau didikte oleh pelanggannya sekalipun harus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik profesi).

Sejarah Ikatan Notaris Indonesia

Awal Berdirinya Ikatan Notaris Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Semakin berkembangnya peran notaris dan bertambahnya jumlah notaris mendorong para notaris di Indonesia mendirikan suatu organisasi
perkumpulan bagi para notaris Indonesia.

Perkumpulan yang didirikan pada awalnya hanya ditujukan bagi ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para notaris yang menjadi anggotanya. Pada waktu itu perkumpulan satu-satunya bagi notaris Indonesia adalah 'de-Nederlandsch-Indische
Notarieële Verëeniging', yang didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 1 Juli 1908 (menurut anggaran dasar ex Menteri Kehakiman pada tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6).

Verëeniging ini berhubungan erat dengan 'Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederland en zijne Koloniën' dan 'Broederschap der Notarissen' di Negeri Belanda, dan diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9. Mula-mula sebagai para pengurus perkumpulan ini adalah beberapa orang notaris berkebangsaan Belanda yaitu L.M. Van Sluijters, E.H. Carpentir Alting, H.G. Denis, H.W. Roebey dan W. an Der Meer. Anggota perkumpulan tersebut pada waktu itu adalah para notaris dan calon notaris Indonesia (pada waktu itu Nederlandsch Indië).

Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka para notaris Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut, dengan diwakili oleh seorang pengurus selaku ketuanya, yaitu Notaris Eliza Pondaag, lalu mengajukan permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan suratnya tanggal 17 November 1958 untuk mengubah anggaran dasar (statuten) perkumpulan itu.

Maka dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6 perubahan anggaran dasar perkumpulan dinyatakan telah sah dan sejak hari diumumkannya anggaran dasar tersebut dalam Tambahan Berita Negara Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19, nama perkumpulan 'Nederlandsch-Indische Notarieële Verëeniging' berubah menjadi Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang mempunyai tempat kedudukan di Jakarta dan hingga saat ini masih merupakan satu-satunya perkumpulan bagi notaris di Indonesia.

Hal ini juga dikuatkan oleh PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Nomor 009-014/PUU-III/2005 tanggal 13 September 2005 atas perkara: "Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", yang menyatakan bahwa IKATAN NOTARIS INDONESIA adalah organisasi Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum dan merupakan wadah tunggal bagi Notaris di seluruh Indonesia.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi anggota ke–66 dari Organisasi Notaris Latin International (International Union of Latin Notaries - UINL) pada tanggal 30 Mei 1997 di Santo Dominggo, Dominica