Pasal 29:" Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas."
Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 41 ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."
Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."
Pasal 49 ayat 1: "Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-
kurangnya:
- laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
- laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan."
Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
- jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
- tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
- putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
0 komentar:
Posting Komentar