.

 photo 3notarius_zps8e90a0fa.jpg

notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat tempat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat yang disegani Read More

 photo 2edit_zps857d533c.jpg

Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Awal Berdirinya dimulai sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Perkumpulan yang didirikan pada awalnya hanya ditujukan bagi ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para notaris yang menjadi anggotanya. Pada waktu itu perkumpulan satu-satunya bagi notaris Indonesia adalah 'de-Nederlandsch-Indische Notarieële Verëeniging', yang didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 1 Juli 1908 Read More

 photo g_zpsa14af6f5.jpg

Sabtu, 27 September 2014

pasal 29 s/d pasal 70

Pasal 29:" Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas."

Pasal 32 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali."

Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.

Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 40 ayat 1: " Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan."

Pasal 41 ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."

Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."

Pasal 49 ayat 1: "Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-
kurangnya:
  • laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
  • laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Pasal 50 ayat 1: "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar."

Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan."

Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
  • jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
  • tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
  • putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
    1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
    3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Yayasan asing juga di atur dalam undang-undang yayasan.
Pasal 69 ayat 1: "Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia."

Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

0 komentar:

Posting Komentar