- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.
Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
0 komentar:
Posting Komentar