perkumpulan bagi para notaris Indonesia.
Perkumpulan yang didirikan pada awalnya hanya ditujukan bagi ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para notaris yang menjadi anggotanya. Pada waktu itu perkumpulan satu-satunya bagi notaris Indonesia adalah 'de-Nederlandsch-Indische
Notarieële Verëeniging', yang didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 1 Juli 1908 (menurut anggaran dasar ex Menteri Kehakiman pada tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6).
Verëeniging ini berhubungan erat dengan 'Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederland en zijne Koloniën' dan 'Broederschap der Notarissen' di Negeri Belanda, dan diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9. Mula-mula sebagai para pengurus perkumpulan ini adalah beberapa orang notaris berkebangsaan Belanda yaitu L.M. Van Sluijters, E.H. Carpentir Alting, H.G. Denis, H.W. Roebey dan W. an Der Meer. Anggota perkumpulan tersebut pada waktu itu adalah para notaris dan calon notaris Indonesia (pada waktu itu Nederlandsch Indië).
Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka para notaris Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut, dengan diwakili oleh seorang pengurus selaku ketuanya, yaitu Notaris Eliza Pondaag, lalu mengajukan permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan suratnya tanggal 17 November 1958 untuk mengubah anggaran dasar (statuten) perkumpulan itu.
Maka dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6 perubahan anggaran dasar perkumpulan dinyatakan telah sah dan sejak hari diumumkannya anggaran dasar tersebut dalam Tambahan Berita Negara Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19, nama perkumpulan 'Nederlandsch-Indische Notarieële Verëeniging' berubah menjadi Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang mempunyai tempat kedudukan di Jakarta dan hingga saat ini masih merupakan satu-satunya perkumpulan bagi notaris di Indonesia.
Hal ini juga dikuatkan oleh PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Nomor 009-014/PUU-III/2005 tanggal 13 September 2005 atas perkara: "Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", yang menyatakan bahwa IKATAN NOTARIS INDONESIA adalah organisasi Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum dan merupakan wadah tunggal bagi Notaris di seluruh Indonesia.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi anggota ke–66 dari Organisasi Notaris Latin International (International Union of Latin Notaries - UINL) pada tanggal 30 Mei 1997 di Santo Dominggo, Dominica
0 komentar:
Posting Komentar