"Kekayaan
Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh
Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan
secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah,
maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."
Pasal 7 ayat 1: "Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan."
Pasal 7 ayat 3:
"Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap
sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau
Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2)."
Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 11 ayat 1:
"Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari
Menteri.
Undang-undang yayasan mengatur sampai pada Anggaran Dasar.
Pasal 14 ayat 1: "Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Pasal 14 ayat 2: "Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
- jangka waktu pendirian;
- d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
- cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
- penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Pasal 18 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Pasal 18 ayat 2:"
Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota Pembina."
Undang-undang yayasan juga mengatur perubahan anggaran dasar.
Pasal 18 ayat 3:
"Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 21 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."
Pasal 21 ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."
Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):"
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau
perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan
wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."
Pasal 26 ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."
Pasal 28 ayat 1:
"Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau
Anggaran Dasar."
Kewenangan Pembina dalam undang-undang yayasan juga diatur.
Pasal 28 ayat 2: "Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pasal 28 ayat 3:
"Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau
mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Yayasan."